Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

153 Perusahaan Asing Ingin Investasi di RI Usai UU Ciptaker Disahkan, dari Mana Saja?

Fadel Prayoga, Jurnalis · Minggu 11 Oktober 2020 12:15 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 10 620 2291625 153-perusahaan-asing-ingin-investasi-di-ri-usai-uu-ciptaker-disahkan-dari-mana-saja-hsavC3IorX.jpg Investasi (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ternyata langsung membawa dampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia. Setidaknya ada ratusan investor asing yang menyatakan niat untuk menanamkan modalnya di Tanah Air.

Hal ini nantinya akan meningkatkan investasi Indonesia serta membuka banyak lapangan pekerjaan. Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta, Jakarta, Minggu (11/10/2020).

 Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Intip 5 Manfaatnya di Klaster Penyederhanaan Perizinan Usaha

1. 153 Perusahaan Siap Menanamkan Modal di Indonesia

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dari investasi yang nantinya dilakukan ke-153 perusahan asing tersebut, maka dipastikan nilai investasi dalam negeri pada 2021 akan mengalami kenaikan yang signifikan.

2. Indonesia Akan Naik Level dalam Hal Kemudahan Berbisnis

Dengan demikian, kemudahan berbisnis di Indonesia yang berada di level atau urutan ke-73 di dunia akan menaiki posisi yang lebih baik.

 Baca juga: Urgensi UU Ciptaker, Manfaatkan Bonus Demografi serta Penyediaan Lapangan Kerja

3. Negara Asal Investor 153 Perusahaan

Investor tersebut berasal dari beberapa negara seperti Korea Selatan (Korsel), Taiwan, Jepang, Amerika Serikat hingga China.

Follow Berita Okezone di Google News

4. Sektor Industri dari 153 Perusahaan

Sektornya ada sektor infrastruktur, industri manufaktur, kemudian ada juga sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, ada sektor kesehatan juga, dan energi, dan pariwisata.

5. Membuka Banyak Lapangan Kerja

Bahlil menyebut, pemerintah tetap memprioritaskan lapangan pekerjaan bagi warga domestik. Bahkan, dia menegaskan jika narasi ihwal UU Cipta Kerja yang hanya mementingkan pekerja asing merupakan suatu kebohongan saja.

6. Investor Asing Harus Mau Kerjasama dengan UMKM Lokal

Investor besar harus mau bekerja sama dengan perusahaan nasional maupun Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tertuang dalam Omnibus Law.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini