Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hari Oeang, Perjalanan Panjang Indonesia Punya Mata Uang Sendiri

Giri Hartomo, Jurnalis · Jum'at 30 Oktober 2020 10:31 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 30 620 2301489 hari-oeang-perjalanan-panjang-indonesia-punya-mata-uang-sendiri-8M0ItF9Zhv.jpeg Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A A A

JAKARTA - Hari Oeang selalu diperingati setiap 30 Oktober. Hari Oeang merupakan salah satu momen penting karena untuk pertama kalinya Indonesia menggunakan mata uangnya sendiri.

Mengutip dari Website Kementerian Keuangan, Jumat (30/10/2020), penerbitan Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama yang berlaku mulai 30 Oktober 1946 tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945. Ini menunjukkan cukup panjangnya proses yang harus ditempuh dalam mempersiapkan penerbitan ORI sebagai salah satu identitas negara.

Baca Juga: Hari Oeang, Mengintip Mata Uang yang Digunakan RI Pasca-Merdeka

Tindakan pertama yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI adalah menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran. Penarikan kedua uang tersebut dilakukan berangsur-angsur melalui pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari satu daerah ke daerah lain.

Pembatasan larangan membawa uang tunai lebih dari Rp500 seorang atau Rp1.000 sekeluarga ke kota Jakarta dan Bogor, atau sebaliknya harus seizin Menteri Keuangan. Uang invasi Jepang dan uang NICA tidak boleh dikeluarkan dari dari Jawa dan Madura dan juga tidak boleh dimasukkan ke daerah-daerah di luar Jawa dan Madura.

Nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa & Madura, dan 1:100 untuk daerah lainnya.

Baca Juga: Peringatan Hari Oeang, Sejarah Lahirnya Kementerian Keuangan

Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat. Pada awal beredarnya ORI, setiap penduduk diberi Rp1 sebagai pengganti sisa uang invasi Jepang yang masih dapat digunakan sampai dengan 16 Oktober 1946.

Namun, pada saat itu peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda.

 

Kedua hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia kesulitan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter. Bahkan, mulai tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh penguasa setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat tertentu. Contohnya, ORIDABS-Banten, ORIPS-Sumatera, ORITA-Tapanuli, ORIPSU-Sumatera Utara, ORIBA-Banda Aceh, ORIN-Kabupaten Nias dan ORIAB-Kabupaten Labuhan Batu.

Follow Berita Okezone di Google News

Jenis ORIDA tersebut berupa bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk Mandat. Dalam kondisi perang, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat.

Kesulitan melakukan pemisahan data juga terjadi dalam memperkirakan indikator-indikator perekonomian lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan negara. Jumlah peredaran ORI dan ORIDA pada 1946 sebesar Rp323 juta diperkirakan meningkat menjadi Rp6 milyar pada akhir 1949.

Selain itu, penyebab kesulitan penghitungan lainnya adalah karena uang De Javasche Bank dan Pemerintah Hindia Belanda belum ditukarkan atau belum disimpan pada bank berdasarkan ketentuan Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946.

Pada tahun pembukuan 1949-1950, De Javasche Bank membuat data perkembangan uang beredar. Pada waktu itu deposito berjangka juga dihitung masuk dalam komponen uang giral.

Penyusunan statistik uang beredar dilakukan dengan mengkonsolidasikan neraca De Javasche Bank dengan neraca dari tujuh bank komersial yaitu Nederlansche Handel Maatschappij, Nederlandsch Indische Handelsbank, Escomptobank, Chartered Bank of India, Australia and China, Hongkong and Shanghai Banking Corporation, Bank of China dan Overseas Chinese Banking Corporation.

ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku sampai 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini