JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk airport tax atau biasa dikenal dengan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.
Pemberian insentif tersebut berlaku pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasilitas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku pada 13 bandara yang ada di Indonesia.
Dirangkum Okezone, Minggu (1/11/2020), berikut fakta stimulus subsidi bagi industri penerbangan:
1. Stimulus Gairahkan Para Pelaku Industri Penerbangan
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pelaku industri penerbangan sudah menunggu stimulus ini. Oleh karena itu, dengan terealisasinya stimulus ini menggairahkan kembali para pelaku industri penerbangan.
"Stimulus penerbangan ini sudah ditunggu-tunggu. Presiden (Jokowi), Menteri Koordinator bdiang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah memberikan statmen," ujarnya dalam diskusi virtual.
2. Stimulus Ini Bukti Kongkrit Pemerintah
Menurut Awaluddin, realisasi ini merupakan bukti kongkrit pemerintah untuk membantu industri penerbangan. Seperti diketahui, sejak pandemi ini berlangsung, industri penerbangan menjadi salah satu yang terkena dampak dari pandemi.
"Kami sebagai pelaku industri penerbangan sangat senang untuk menggairahkan kembali," ucapnya. Menurut Awaluddin, program stimulus yang diberikan Kementerian Perhubungan meliputi dua hal. Pertama adalah airport tax dan pembebasan biaya kalibrasi.
Follow Berita Okezone di Google News