Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

4 Fakta Stimulus Subsidi bagi Industri Penerbangan

Taufik Fajar, Jurnalis · Minggu 01 November 2020 07:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 31 620 2302134 4-fakta-stimulus-subsidi-bagi-industri-penerbangan-G0mSDZbkjX.jpeg Pesawat (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk airport tax atau biasa dikenal dengan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.

Pemberian insentif tersebut berlaku pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasilitas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku pada 13 bandara yang ada di Indonesia.

Dirangkum Okezone, Minggu (1/11/2020), berikut fakta stimulus subsidi bagi industri penerbangan:

1. Stimulus Gairahkan Para Pelaku Industri Penerbangan

Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, pelaku industri penerbangan sudah menunggu stimulus ini. Oleh karena itu, dengan terealisasinya stimulus ini menggairahkan kembali para pelaku industri penerbangan.

"Stimulus penerbangan ini sudah ditunggu-tunggu. Presiden (Jokowi), Menteri Koordinator bdiang Perekonomian (Airlangga Hartarto) dan tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sudah memberikan statmen," ujarnya dalam diskusi virtual.

2. Stimulus Ini Bukti Kongkrit Pemerintah

Menurut Awaluddin, realisasi ini merupakan bukti kongkrit pemerintah untuk membantu industri penerbangan. Seperti diketahui, sejak pandemi ini berlangsung, industri penerbangan menjadi salah satu yang terkena dampak dari pandemi.

"Kami sebagai pelaku industri penerbangan sangat senang untuk menggairahkan kembali," ucapnya. Menurut Awaluddin, program stimulus yang diberikan Kementerian Perhubungan meliputi dua hal. Pertama adalah airport tax dan pembebasan biaya kalibrasi.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Terobosan untuk Membantu Industri Penerbangan

Awaluddin menyebut stimulus ini terobosan membantu industri. Pihaknya ada tanggung jawab stimulus ini bisa disingkrongkan dengan program AP II," jelasnya. Nantinya lanjut Awaluddin, stimulus ini akan langsung disinkronkan dengan program pemulihan ekonomi nasional yang dirancang oleh AP II.

"Saya menegaskan beberapa hal ini program stimulus ke sektor penerbangan untuk PEN di pandemi. Bagaimana nanti kita singkrongkan dengan AP II dan percepatan pemulihan ekonomis nasional," jelasnya.

4. Stimulus Pemerintah Disambut Baik Kalangan Perusahaan Maskapai

Pemerintah memberikan kebijakan stimulus Subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Hal ini disambut baik oleh kalangan perusahaan maskapai.

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada komponen tarif tiket pesawat terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 di 10 bandar udara yang dilayani Garuda Indonesia dari 13 bandar udara yang telah ditentukan Pemerintah.

Menyusul hal tersebut, anak usaha Garuda Indonesia, yaitu PT Citilink Indonesia juga melakukan hal serupa. Begitu juga maskapai Lion Air.

Corporate Communication Strategic PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Secara mekanisme Lion Air Group akan mengikuti dan sesuai bandar udara yang telah ditentukan. Seperti di Medan, Batam, Jakarta, Banyuwangi, Jogja, Labuan Bajo dan lainnya.

"Harapannya agar tren dan pertumbuhan penumpang pesawat udara membaik (naik)," ujarnya kepada Okezone, Jakarta.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini