Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Jurus Kemendag Tingkatkan Kepercayaan Konsumen dalam Bertransaksi Online

Michelle Natalia, Jurnalis · Senin 02 November 2020 12:23 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 02 620 2302691 jurus-kemendag-tingkatkan-kepercayaan-konsumen-dalam-bertransaksi-online-sqz3VEEuvs.jpg Belanja Online. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merespons perubahan pola konsumsi masyarakat di tengah pandemi yang mengarah pada elektronik. Respons ini berkaitan dengan upaya perlindungan konsumen dari sisi pengawasan kegiatan perdagangan dan barang beredar dan/atau jasa, edukasi melalui daring dan iklan layanan masyarakat serta pengaduan konsumen.

“Perubahan pola perilaku perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik ini perlu didukung oleh perlindungan hak konsumen, sehingga konsumen selalu percaya kalau transaksi yang dilakukannya aman," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (PTKN) Veri Anggrijono dalam Virtual Media Gathering Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Fakta Menarik Harbolnas 2019, Cermati Nomor 5

Dalam perdagangan melalui sistem elektronik terdapat resiko yang mungkin terjadi dan dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, tidak cukup hanya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh pemerintah, namun juga perlu ada peningkatan keberdayaan konsumen.

"Peningkatan pemahaman konsumen terhadap hak menjadi kunci penting untuk terciptanya lingkungan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik yang aman," ucap Veri.

Baca Juga: Harbolnas 2019, 7 Tips Transaksi Aman bagi si Pemburu Diskon!

Oleh karena itu, saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan konsumen yang timbul.

"Pada tahun 2019, Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia adalah 41,70 atau baru berada pada level mampu. Pada level ini, artinya konsumen sudah mengenali haknya,namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Maka dari itu, kehadiran perayaan Harkonas 2020 dengan berbagai rundown acara mulai dari virtual run hingga pameran virtual diharapkan bisa mengedukasi masyarakat sebagai konsumen untuk memahami hak-hak dan peran mereka dalam kegiatan ekonomi di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), komponen konsumsi rumah tangga pada bulan Agustus tahun 2020 memegang porsi 57,85% dari PDB.

“Konsumen memiliki peran penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat. Hal ini membuat perlunya penyeimbangan dengan perlindungan hak konsumen. Disitulah negara harus hadir," ucapnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini