Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

UU Cipta Kerja Ditekan Jokowi, Ini 4 Faktanya

Taufik Fajar, Jurnalis · Senin 09 November 2020 09:01 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 08 620 2306257 uu-cipta-kerja-ditekan-jokowi-ini-4-faktanya-p0DDdAWmwD.jpg Presiden Jokowi (Setkab)
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Naskah UU dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah website Setneg.

Berikut adalah fakta UU Cipta Kerja Ditekan Jokowi yang dirangkum Okezone, Senin (9/11/2020):

 Baca juga: UU Cipta Kerja Picu Semangat Reformasi Ekonomi Nasional

1. Soal Upah Pekerja

Adapun UU Ciptaker terdiri dari 1.187 halaman. Mengutip UU Ciptaker tersebut yang menyangkut Ketenagakerjaan ada di bab IV pada halaman 533. Isinya mengenai hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak.

Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerjadan meningkatkan peran dan kesejahteraan pekerja/buruh dalam mendukung ekosistem investasi, Undang-Undang inimengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor a279).

Lalu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor aa56l Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256).

 Baca juga: Debat Terbuka dengan Aktivis Cipayung, Kepala BKPM Beberkan Manfaat UU Ciptaker

Sementara itu, untuk aturan penetapan upah ini ada pada pasal 84. Adapun pengusaha ini akan menghitung kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada upah minimum, skala upah, upah kerja lembur. Dan upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu.

"Ini, sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagikemanusiaan," tulisnya.

2. Pengusaha Pastikan Iklim Usaha Makin Kondusif

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Diteken Jokowi, Begini Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan iklim usaha akan lebih kondusif.

"Reformasi struktural sudah sangat dibutuhkan untuk penciptaan iklim usaha yang kondusif terutama dalam kondisi pandemi saat ini," ujar Shinta.

Follow Berita Okezone di Google News

3. Kondisi Investasi Lancar

Menurut Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani yang terpenting adalah peraturan turunan pada UU Ciptaker bisa segera diimplementasikan. Agar kondisi investasi dan usaha berjalan lancar.

"Kami menyambut baik bahwa akhirnya presiden telah menandatangani UU Ciptaker. Sekarang yang penting adalah peraturan turunan nya agar segera bisa di implementasikan," jelasnya.

4. Bisa Luruskan Hal yang Tidak Lurus

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan Undang-Undang Cipta Kerja akan membantu pemerintah meluruskan hal-hal yang tidak lurus.

Hal ini disampaikan Luhut saat menjawab pertanyaan awak media tentang penyelesaian distribusi lahan perhutanan sosial hingga percepatan distribusi melalui UU Cipta Kerja.

"Undang-undang (UU) Cipta Kerja itu akan banyak sekali. Dan saya pikir membantu kita untuk meluruskan hal-hal yang tidak lurus," ujar Luhut usai rapat terbatas.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini