JAKARTA - Pemerintah masih terus membahas rencana kenaikan tarif cukai di tahun 2021 meski ekonomi mengalami resesi. Rencana kenaikan tarif cukai ini diminta hati-hati karena akan berdampak luas pada sektor industri hasil tembakau (IHT)
Alur perjalanan keputusan naiknya tarif cukai dimulai setelah Kementerian Keuangan menyelesaikan perhitungannya untuk kemudian Menteri Keuangan membicarakan usulan angka kenaikan tarif CHT kepada Menteri Koordinator Perekonomian.
Terakhir, angka kenaikan tarif CHT akan dibawa ke rapat terbatas untuk memperoleh persetujuan Presiden.
Kalkulasi anggaran yang ditetapkan pemerintah lewat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2021 adalah target penerimaan cukai sebesar Rp 178,5 triliun.
Secara spesifik, target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2021 sebesar Rp 172,75 triliun atau lebih tinggi 4,7% dibanding target tahun 2020 senilai Rp 164,94 triliun. Jumlah ini setara dengan kenaikan sebesar Rp7,81 triliun dibanding target tahun 2020.
Namun, kepastian kenaikan cukai tahun ini masih mengundang tanda tanya dari sejumlah pihak. Normalnya, Pemerintah mengukur kenaikan cukai disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Nyatanya yang terjadi di penghujung tahun 2019, pemerintah memutuskan kenaikan cukai rokok yang sangat tinggi, yaitu rata-rata 23% dibarengi dengan kenaikan Harga Jual Eceran sebesar 35%. Rumor yang beredar pemerintah akan mengulangi menaikkan tinggi cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.
Selama pandemi COVID-19, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mencatat angka pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin bertambah.
"Saat ini angka pengangguran mencapai sudah 7 juta orang dan diprediksi bisa terus bertambah sampai dengan 13 juta orang," kata Ketua Kadin Rosan Roeslani dalam acara bertajuk 'Outlook 2021: The Year Opportunity' seperti dikutip, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Follow Berita Okezone di Google News