Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Begini Hitung-hitungan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis · Selasa 10 November 2020 15:51 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 10 620 2307367 begini-hitung-hitungan-kenaikan-tarif-cukai-rokok-15ge4hjRwW.jpg Rokok (Foto: Shutterstock)
A A A

Maka keputusan Pemerintah untuk memastikan tarif cukai naik tahun 2021 dirasa kurang tepat. Apalagi ekonomi Indonesia mengalami resesi.

Adapun, jika tarif cukai harus naik demi memenuhi target penerimaan, memang dianggap wajar, hal ini disampaikan oleh Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto. Menurutnya, yang tidak wajar adalah komposisi kenaikannya.

“Kami memohon kepada pemerintah untuk kembali menyesuaikan kenaikan cukai yang lebih realistis yaitu di sekitaran angka 7% hingga 10%. Jika ditinjau dari volume produksi, juga sudah menurun dan target cukai IHT tahun ini pun memenuhi target pemerintah. Jika tetap dinaikkan, dampaknya akan menurunkan daya beli masyarakat dan ruang untuk rokok ilegal semakin marak," katanya.

Ketua Umum FSP RTMM Sudarto memetakan realitas di lapangan terhadap dampak kenaikan tarif cukai ke depan.

“Sekarang kita lihat saja secara realita, selama lima sampai tujuh tahun ke belakang, setiap regulasi untuk IHT ini faktanya menurunkan tingkat serapan tenaga kerja. Keputusan pabrikan melakukan efisiensi pekerja tidak mudah namun jalan melakukan efisiensi ini memang risiko yang paling cepat kejadian kalau kenaikan cukai terus dilakukan, termasuk tahun 2021 nanti dan lambat laun, berpengaruh ke perusahaan rokok akan semakin sedikit,” tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(dni)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini