Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

DPR Godok RUU Minol, MUI Ingatkan Dampak Buruk Miras

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis · Sabtu 14 November 2020 13:15 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 14 620 2309498 dpr-godok-ruu-minol-mui-ingatkan-dampak-buruk-miras-3dpglPFLQn.jpg Ilustrasi. Foto: Okezone
A A A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas, berharap RUU Minuman Beralkohol (Minol) tidak membuat pemerintah tunduk terhadap keinginan pedagang.

“Oleh karena itu menurut saya dalam membuat UU tentang miras ini, pemerintah jangan tunduk kepada keinginan pedagang. Dan juga jangan biarkan mereka mencari untung dengan merugikan dan merusak fisik serta jiwa dan agama orang lain yang mengkonsumsinya, seperti halnya juga dengan narkoba,” ujarnya kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/11/2020).

Anwar mengimbau pemerintah dan DPR dapat mempertimbangkan solusi yang terbaik bagi rakyat terkait RUU Minuman Beralkohol ini.

“Untuk itu kita benar-benar mengimbau pemerintah dan para anggota DPR untuk berbuat baik dan yang terbaik bagi rakyatnya, bukan sebaliknya karena dikutak-kutik,” tutur dia.

Lebih lanjut Anwar mengatakan minuman beralkohol memberikan dampak buruk jika ditinjau dari ilmu kesehatan atapun dari segi agama.

“Bagaimanapun yang namanya miras itu kesimpulannya adalah bahwa mafsadatnya jauh lebih besar dari maslahatnya. Baik ditinjau dari segi agama maupun dari segi ilmu terutama ilmu kesehatan. Lalu apakah pemerintah dan para politisi di negeri ini akan menutup mata terhadap hal demikian?,” tandasnya.

Baca Juga: RUU Minol, DPR: Jangan Sampai Aturan Diperketat Malah Banyak yang Bandel

Sebelumnya dikabarkan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dalam draf RUU tersebut, terdapat beberapa klasifikasi minuman beralkohol yang setiap orangnya nanti akan dilarang untuk memproduksi, menjual, menyimpan dan mengkonsumsi.

Penjelasan klasifikasi larangan minuman beralkohol itu tercantum pada BAB II bagian Klasifikasi. Berikut penjelasan yang dilansir Okezone, Kamis (12/11/2020).

BAB II

KLASIFIKASI

Pasal 4

(1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

Baca Juga: Soal RUU Minol, FPI Minta Pelanggar Dihukum Cambuk

Follow Berita Okezone di Google News

(2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan

b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Sementara larangan untuk memproduksi, menjual, menyimpan dan mengkonsumsi tercantum pada BAB III bagian larangan. Berikut penjelasannya:

BAB III

LARANGAN

Setiap orang dilarang memproduksi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 7

Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kepentingan adat;

b. ritual keagamaan;

c. wisatawan;

d. farmasi; dan

e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini