3. UU Cipta Kerja Bisa Jadi Instrumen Pendongkrak Investasi
Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja merupakan reformasi struktural yang sudah lama ditunggu dan diyakini sebagai akselerator pertumbuhan perekonomian Indonesia, yang salah satu tujuan utamanya untuk mendorong penciptaan lapangan kerja melalui pemberian kemudahan berusaha dan investasi.
Penciptaan lapangan kerja sangat mendesak untuk dilakukan, karena 70 juta dari 130 juta angkatan kerja di Indonesia masih bekerja di sektor informal. Apalagi Indonesia memiliki potensi Bonus Demografi dalam 10 – 15 tahun ke depan, sehingga peningkatan investasi sangat penting untuk penciptaan lapangan kerja.
Pelaku pasar meyakini implementasi Undang-Undang Cipta Kerja akan memberikan banyak kemudahan berusaha dan kepastian pengelolaan investasi hingga tingkat pemerintah daerah.
Saat ini penyusunan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Cipta Kerja terus dilakukan dengan membuka partisipasi masyarakat dan stakeholders dan seluas-luasnya. Dukungan koordinasi yang kuat antara parlemen dan pemerintah, juga menjadi kunci dalam keberhasilan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
4. JP Morgan Prediksi Pasar Bursa Indonesia Tumbuh Positif
JP Morgan memproyeksikan pasar bursa Indonesia akan terus tumbuh positif didorong oleh kegiatan ekonomi yang mulai pulih kembali, dengan dukungan stimulus pemerintah dan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja.
Saat ini, ekonomi Indonesia terus menunjukkan tren pemulihan setelah sempat terkontraksi sebesar -5,32% (YoY) pada triwulan kedua 2020, dan membaik pada triwulan ketiga menjadi -3,49% (YoY), atau tumbuh sebesar 5,5% (QtoQ).
Beberapa sektor yang diprediksi akan menjadi kunci pemulihan ekonomi adalah sektor keuangan, infrastruktur atau industri, dan korporasi berbasis ekonomi digital sebagai katalisator jangka menengah.
Follow Berita Okezone di Google News