Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

WTO Apresiasi UU Cipta Kerja

Taufik Fajar, Jurnalis · Rabu 16 Desember 2020 10:58 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 16 620 2328546 wto-apresiasi-uu-cipta-kerja-pmuPsQkek4.jpeg WTO Apresiasi UU Cipta Kerja Indonesia. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) memberikan apresiasi atas langkah Indonesia mengurangi berbagai hambatan yang selama ini mengurangi ketertarikan investor untuk berbisnis di Indonesia. WTO berharap implementasi dari UU Cipta Kerja bisa segera dilakukan agar kebijakan dan target ekonomi yang sedang dijalankan pemerintah Indonesia bisa berlangsung lebih baik lagi.

Demikian disampaikan WTO dalam rangkaian review kebijakan ekonomi Indonesia ke-7 di Jenewa. .

Menanggapi hal tersebut, Wamendag Jerry Sambuaga mengatakan bahwa implementasi UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu modal dalam penyusunan materi dan negosiasi dalam perjanjian perdagangan baik secara bilateral maupun multilateral. Dengan UU Cipta Kerja, pihaknya optimis implementasi perjanjian perdagangan yang sudah ditandatangani dan diratifikasi akan berjalan makin baik.

Baca Juga: UU Ciptaker Bikin Pelaku UMKM Untung Banyak

“Ada RCEP, IA CEPA, AHK-FTA, IC-CEPA dan lain-lain yang sudah berjalan. Utilitas pemanfaatannya juga sangat bagus. Dengan UU Cipta Kerja, dampaknya akan lebih terasa, khususnya dalam penyediaan barang dan jasa serta peningkatan daya saing produk Indonesia di negara tujuan,” kata Jerry, dalam keterangannya, Rabu (16/14/2020).

Pelaksanaan perjanjian perdagangan, menurutnya akan membutuhkan daya saing yang kuat bagi produsen dalam negeri agar bisa optimal. Untuk itu, dari hulu sampai hilir segala hambatan usaha harus dibenahi. Dengan UU Cipta Kerja diharapkan hal itu bisa diselesaikan dengan lebih sistematis.

Baca Juga: Menko Airlangga: Perhutanan Sosial di UU Ciptaker, Investasi untuk Masyarakat Terbuka

“Di satu sisi pengusaha membutuhkan iklim yang baik. Di sisi lain,pekerja ingin kondisi kerja yang lebih bagus dan lebih pasti. Kemudian di sisi lain, pemerintah dan masyarakat ingin dampak yang mendasar dalam menciptakan kesejahteraan. UU Cipta Kerja menjawab kebutuhan dari berbagai sisi tersebut,” jelasnya.

Dalam bidang perdagangan, diharapkan di hulu, ongkos produksi makin efisien karena berbagai hambatan diselesaikan. Lalu ke sektor yang lebih hilir, pergudangan, distribusi hingga sampai penjualan akan lebih mudah dan lebih murah. Untuk itu yang dibutuhkan adalah kemudahan perizinan, kemudahan pengurusan lahan, kondisi ketenagakerjaan yang lebih baik, infrastruktur dan sebagainya.

Follow Berita Okezone di Google News

“Jangan lupa juga, daya beli masyarakat harus baik juga. Jika masyarakat bisa berproduksi dan berdagang dengan lancar, efisien dan murah tentu pendapatan mereka akan lebih baik juga. Pada gilirannya pendapatan meningkat dan punya daya beli yang tinggi.” Papar Jerry.

Sebagai informasi, Wamenda berada di Jenewa untuk memimpin Tim Indonesia dalam sidang Review berkala kebijakan perdagangan Indonesia di WTO. Terakhir Indonesia direview pada tahun 2013.

Kali ini, di tengah iklim perdagangan internasional yang mengalami ketidakpastian, Indonesia dipuji WTO karena konsistensinya dalam mengusung sistem yang terbuka dan kolaboratif.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini