Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Banda Aceh Larang Perayaan Tahun Baru, Aparat Patroli ke Tempat Wisata

Salman Mardira, Jurnalis · Jum'at 18 Desember 2020 00:50 WIB
https: img.okezone.com content 2020 12 17 620 2329713 banda-aceh-larang-perayaan-tahun-baru-aparat-patroli-ke-tempat-wisata-O9gtpdlVRk.jpg Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh (Foto Hafid Junaidi/bandaaceh.go.id)
A A A

PEMERINTAH Kota Banda Aceh mengimbau warganya untuk tidak merayakan malam pergantian tahun 2020 ke 2021, karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam sekaligus untuk mengantisipasi kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh, sepakat menyerukan bersama larangan perayaan malam tahun baru dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar.

Baca juga: Kota Malang Larang Pesta Kembang Api

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

"Sejak dari sekarang tidak boleh ada yang memperjual-belikan mercon, petasan dan kembang api. Dari sekarang kita halaukan itu sehingga lebih mudah untuk kita kawal saat pergantian tahun, kita akan melakukan razia-razia untuk itu," kata Aminullah, Kamis (17/12/2020).

Aparat gabungan akan berpatroli di berbagai lokasi termasuk tempat-tempat wisata pada malam pergantian tahun, untuk mencegah ada masyarakat membuat kegiatan perayaan malam tahun baru.

"Kita tetap kawal seperti biasa, jika kita tidak kawal, sedikit saja pasti dimanfaatkan, dengan begitu kita lalukan pengawalan dari kota sampai ke gampong-gampong," katanya.

"Petugas akan menggelar patroli untuk memastikan di Banda Aceh tidak ada perayaan pergantian tahun dengan petasan dan kembang api," tambahnya.

Baca juga: Ini Batasan Jam Operasional Tempat Wisata di Jakarta Selama Libur Nataru 2021

Rapat bersama Forkopimda juga membahas terkait evaluasi protokol kesehatan pencegahan COVID-19, penegakan syariat Islam dan judi online.

"Kita lanjutkan seperti yang sudah kita laksanakan selama ini menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga 4M seperti yang diatur dalam Perwal 51 Tahun 2020," ujarnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini