JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan beberapa waktu lalu dipandang mendukung pelaku usaha dalam ketahanan ekonomi nasional.
Pengurus Peradi juga merupaka pengusaha Sukma Sahadewa menilai Pemerintah tidak bisa berdiri sendiri, perlu peran pengusaha. Para pelaku usaha juga tidak dapat bergerak sendiri, perlu dorongan Pemerintah dalam berbagai hal, terutama regulasi dan permodalan.
"Salah satu wujud dukungan pemerintah kepada pelaku usaha adalah Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. UU ini dinilai mendukung pelaku usaha dalam negeri dalam konteks mempermudah regulasi terkait usaha," kata Sukma di Jakarta, Selasa, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Kemudahan Berusaha Bakal Perbanyak Lapangan Kerja, Pengangguran Jadi Berkurang
Ketahanan ekonomi nasional menjadi kunci yang ampuh untuk membawa Indonesia keluar dari resesi ekonomi akibat pandemi covid-19 dan selanjutnya untuk menciptakan kondisi kedaulatan ekonomi nasional.
Sukma menjelaskan, ketahanan ekonomi dapat diwujudkan dengan proses yang saling mendukung antara pihak pemerintah dan pelaku usaha.
“UU Cipta Kerja ini mempercepat dan mempermudah. Pemutusan mata rantai birokrasi yang berbelit-belit, terdapat dalam Omnibus Law ini. Kita sebagai pelaku usaha sangat terbantu sekali,” ujar Sukma seperti dilansir Antara.
Follow Berita Okezone di Google News