JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya telah merealisasikan rencana dan kebijakan pemerintah pada sektor riil. Dalam pelaksanaan pemulihan ekonomi, yang menjadi sasaran Kementerian LHK adalah kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip yang dipegang Kementerian LHK untuk mencapai sasaran di atas adalah prinsip kepastian kawasan, kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca Juga: Menko Airlangga Beberkan Peluang Pemulihan Ekonomi 2021
Menteri Siti menyebutkan terdapat empat pola pengelolaan kawasan hutan yang dapat mendukung terciptanya aktivitas perekonomian. Kawasan hutan dapat dikelola dengan cara pemanfaatan seperti jasa lingkungan wisata alam, IUPHHK dan IUPHHBK. Kemudian dengan cara perubahan peruntukan seperti TORA, tukar menukar kawasan hutan untuk infrastruktur nasional. Kawasan hutan juga dapat dikelola bersama masyarakat seperti program perhutanan sosial, dikelola oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan, atau dengan tujuan khusus seperti penelitian. Terakhir adalah penggunaan izin pinjam pakai untuk jalan, migas, geothermal, dan sebagainya.
Menteri Siti kemudian menyoroti proporsi perizinan yang didapatkan masyarakat dan korporasi swasta. Posisi pada tahun 2015, swasta mendapatkan proporsi sebesar 95,76% dan masyarakat hanya 4,14%. Kebijakan korektif yang dilakukan Kementerian LHK yang salah satunya memberikan akses kelola kawasan hutan melalui Perhutanan Sosial meningkatkan proporsi masyarakat hingga 18,4%.
Baca Juga: Gelombang Covid-19 Meningkat, Sri Mulyani: Kita Perlu Berhati-hati
"Tahun 2021 akan menjadi tanda bahwa usaha rakyat bisa mengemuka, di sini akan keliatan bahwa KUPS menjadi Kop UKM dan ini menandai bahwa usaha rakyat bisa menjadi sekelas korporat, dalam hal manajemennya," ungkap Menteri Siti, Kamis (24/12/2020).
Follow Berita Okezone di Google News