JAKARTA - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) merupakan produk hukum yang bertujuan membuka peluang kerja kepada masyarakat sehingga harus didukung oleh semua kalangan.
"UU Cipta Kerja yang sudah disahkan Presiden Jokowi adalah sebuah produk hukum yang sangat baik khususnya dalam upaya membuka peluang usaha bagi masyarakat. Makanya, harus didukung sepenuhnya oleh kalangan profesi hukum. Dari semua produk, UU Cipta kerja sangat baik untuk membuka peluang kerja ke masyarakat,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Rahmat Soekarno di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Menurut dia, pada masa pandemi OVID-19 Indonesia sedang melakukan upaya perbaikan ekonomi akibat hantaman krisis kesehatan yang berdampak pada kondisi ekonomi nasional. Pada semester awal tahun 2021, terdapat target-target pertumbuhan yang hendak dicapai oleh pemerintah.
“Semester awal 2021 Indonesia akan melakukan perbaikan ekonomi, di semeter kedua diprediksi ekonomi Indonesia akan kembali normal dengan rata-rata pertumbuhan 5% seperti biasanya. Makanya, upaya pemerintah memperbaiki kondisi ekonomi melalui implementasi UU Cipta Kerja harus didukung bersama,” ujar Rahmat.