Dia menekankan keberpihakan dan pemanfaatan dari UU Cipta Kerja tersebut kepada masyarakat yang lemah tetap diprioritaskan dalam UU Cipta Kerja terkait klaster perizinan usaha, pengelolaan keuangan, dan koperasi usaha kecil ini.
Bahkan, jika diperlukan ada pemberian insentif kepada pelaku usaha yang telah berhasil dan mampu memberikan kontribusi besar dalam pengembangan usaha. Dengan demikian keberadaan dari UU Cipta Kerja memiliki keadilan sosial kepada semua pihak.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)