JAKARTA - DPR mengesahkan Protokol Paket ke-10 ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS). Pengesahan perjanjian internasional tersebut pun bernilai strategis, utamanya bagi perdagangan jasa.
Kementerian Perdagangan melalui Mendag M Lutfi dan Wamendag Jerry Sambuaga mengajukan draft perjanjian itu dalam rapat kerja sebagai wakil dari pemerintah. AFAS pun telah disahkan dan menjadi dasar komitmen perjanjian perdagangan jasa antara Negara Anggota ASEAN (ASEAN Trade in Service Agreement/ATISA). AFAS sendiri ditandatangani pertama kali di Bangkok pada 1995 dan sekarang sudah sampai tahap ke 10.
Perdagangan jasa menjadi salah satu fokus garapan Kementerian Perdagangan. Wamendag Jerry Sambuaga menekankan bahwa sektor ini punya potensi besar bagi Indonesia.
Baca Juga: Anggaran Kemendag Dipangkas Rp91,5 Miliar, Begini Reaksi Mendag
AFAS Paket ke-10 sendiri diprediksi akan memberikan dampak positif bagi makroekonomi Indonesia berupa kesejahteraan (30,05), perubahan GDP (0,003%), investasi (0,03%) serta pertambahan ekspor barang dan jasa (0,05%).
“Secara riil AFAS Paket ke-10 juga akan meningkatkan penyerapan tenaga kerja baik yang terlatih maupun yang tidak terlatih. Manfaat total yang didapat Indonesia diperkirakan menjadi yang terbesar di lingkungan negara-negara ASEAN,” ujarnya, dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Adapun dua sektor yang diperkirakan akan mendapat dampak paling positif dalam penyerapan tenaga kerja adalah sektor komunikasi (2,83%) dan transportasi (1,78).
Baca Juga: RI Geber 11 Perjanjian Dagang Internasional
Jerry mengaku optimis bahwa Indonesia bisa mengoptimalkan manfaat itu. Dia yakin bahwa terjadi pertumbuhan sektor jasa yang cukup besar di Indonesia. Begitu juga dengan pertumbuhan ketersediaan tenaga kerja.
Menurutnya, AFAS dan ATISA bisa menjadi sarana bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Perdagangan jasa ini harus digarap serius karena punya dampak yang cukup positif bagi kesejahteraan masyarakat. Ke depan sektor perdagangan jasa diharapkan bisa saling mendukung dan melengkapi perdagangan barang,” tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News