MASYARAKAT lanjut usia atau lansia menjadi target sasaran penerima vaksinasi covid-19 tahap kedua yang dilakukan pemerintah. Pemberian vaksin covid-19 dapat dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dengan mendaftarkan diri menggunakan formulir online dari Kementerian Kesehatan.
Merangkum dari unggahan akun Instagram Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) @lawancovid19_id, Senin (22/2/2021), berikut tahapan pendaftaran vaksinasi covid-19 untuk lansia di fasilitas layanan kesehatan. Yuk disimak caranya.
Baca juga: Lansia Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19 di RSUD Kembangan, Antre Sampai Jalanan
1. Mendaftar dengan mengunjungi tautan yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan di https://s.id/pendaftaran-lansia.
2. Isi formulir pendaftaran sesuai kota domisili dengan menjawab sejumlah pertanyaan di dalamnya.
3. Peserta lansia dapat mengisi formulir sendiri atau meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW.
4. Seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi masing-masing yang akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi.
Baca juga: Ini 4 Lokasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
Selain itu, KPCPEN juga menjelaskan vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau institusi dapat diselenggarakan dengan beberapa syarat. Di antaranya:
1. Organisasi tersebut wajib bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan setempat (provinsi atau kabupaten/kota) untuk pelaksanaan vaksinasi massal.
2. Harus menyediakan narahubung perwakilan yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut yang harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggaran ataupun pasien.
Follow Berita Okezone di Google News
(han)