JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan segera menerbitkan surat edaran (SE) untuk perusahaan. Hal ini menyusul adanya perubahan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
“Setelah adanya penandatangan SKB Tiga Menteri ini kami akan menindaklanjutinya berupa memberikan surat edaran, SE kepada perusahaan-perusahaan melalui gubernur walikota,” katanya dalam konferensi persnya, Jumat (18/6/2021).
Dia mengatakan bahwa keputusan pemerintah untuk menggeser dua libur nasional dan meniadakan cuti bersama Natal 2021 merupakan upaya menekan penyebaran covid-19.
“Kami sepakat bahwa kita perlu melakukan ikhtiar untuk menghindarkan penyebaran yang lebih masif covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari cuti bersama.
Follow Berita Okezone di Google News