Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Presiden Bubarkan 3 BUMN, Ini Daftarnya

Suparjo Ramalan, Jurnalis · Senin 20 September 2021 18:54 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 20 620 2474217 presiden-bubarkan-3-bumn-ini-daftarnya-DwCvDoASIb.jpg Presiden Jokowi bubarkan 3 BUMN (Foto: Youtube Setpres )
A A A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan tiga BUMN dengan cara meleburkan perusahaan ke dalam perusahaan BUMN lain. Keputusan itu ditetapkan dalam tiga Peraturan Pemerintah (PP) yang baru saja diterbitkan Kepala Negara.

Langkah itu untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan, hingga mendukung ketersediaan dan keterjangkauan, termasuk bahan pangan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Merger BUMN Pangan

Adapun perusahaan yang mengalami peleburan adalah PT Bhanda Ghara Reksa. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2021, Bhanda Ghara Reksa dileburkan ke dalam PT Perdagangan Indonesia (PPI).

Baca Juga: Erick Thohir Incar 50 Startup, Ini Syaratnya

"Perlu melakukan penggabungan perusahaan perseroan (PT) Bhanda Ghara Reksa ke dalam perusahaan perseroan (PT) Perdagangan Indonesia (PPI)," demikian bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip Senin (20/9/2021).

Follow Berita Okezone di Google News

Bhanda Ghara Reksa sendiri didirikan sejak 1976 melalui PP Nomor 26 di tahun yang sama. Perseroan memang awalnya difokuskan ke klaster pergudangan. Sementara, PPI didirikan melalui PP 38 tahun 1971 tentang pengalihan perusahaan negara (P.N) cipta niaga menjadi perseroan.

Kedua, PT Pertani dileburkan ke dalam PT Sang Hyang Seri. Keputusan ini ditetapkan dalam PP Nomor 98 Tahun 2021. Sang Hyang Seri masuk dalam anggota Holding BUMN Pangan.

Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo) melalui PP Nomor 99 Tahun 2021.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini