JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengulik persekongkolan jahat atau kongkalikong antara Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dengan sejumlah pengusaha.
Kongkalikong itu diduga berkaitan pengaturan proyek yang akan diberikan ke sejumlah pengusaha di Banjarnegara. Demikian diungkap KPK setelah memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
Dua saksi tersebut yakni, ULP, Erwin dan seorang pihak swasta, Budi Gunawan.
Baca juga: KPK Bentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Cegah Rasuah di Sektor Swasta
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Pemberian Fasilitas untuk Pejabat Kuansing Urus Izin Sawit
"Para saksi hadir dikonfirmasi antara lain terkait dengan cara mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Banjarnegara yang diduga dengan melakukan pendekatan khusus disertai dengan komitmen pemberian fee pada tersangka BS melalui tersangka KA," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (3/11/2021).
KPK sendiri telah menetapkan Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) dan orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan sejumlah penerimaan gratifikasi.
Follow Berita Okezone di Google News