JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar, hari ini.
Para saksi tersebut yakni, Kepala Divisi Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, SB Gautama Sayogha; mantan Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Gatot Subroto, Budi Susilo; serta pihak swasta, Nina Herlina. Sidang pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Ya, mereka bakal bersaksi di sidang kasus Jasindo hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).
Baca juga: KPK Temukan Harta Tersembunyi Diduga Hasil Korupsi Bupati Probolinggo
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Anak Alex Noerdin
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah. Solihah didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar).
Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero). Selain Solihah, jaksa juga mendakwa orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain terkait perkara yang sama.
Follow Berita Okezone di Google News