Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sidang Korupsi PT Asuransi Jasindo, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Senin 08 November 2021 11:20 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 08 620 2498334 sidang-korupsi-pt-asuransi-jasindo-jaksa-kpk-hadirkan-3-saksi-di-4OEX4ZK8Vt.jpg KPK. (Foto: Ant)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan tiga saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo yang merugikan negara Rp7,58 miliar, hari ini.

Para saksi tersebut yakni, Kepala Divisi Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasindo, SB Gautama Sayogha; mantan Kepala PT Asuransi Jasindo Cabang Gatot Subroto, Budi Susilo; serta pihak swasta, Nina Herlina. Sidang pemeriksaan saksi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Ya, mereka bakal bersaksi di sidang kasus Jasindo hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

 

Baca juga: KPK Temukan Harta Tersembunyi Diduga Hasil Korupsi Bupati Probolinggo


Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Anak Alex Noerdin

Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yaitu, mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Jasindo), Solihah. Solihah didakwa oleh tim Jaksa KPK telah merugikan keuangan negara sebesar 766.955 dolar AS atau setara Rp7.584.102.194 (Rp7,58 miliar).

Solihah dinyatakan turut serta melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo (Persero). Selain Solihah, jaksa juga mendakwa orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Kiagus Emil Fahmy Cornain terkait perkara yang sama.

Follow Berita Okezone di Google News

Solihah dan Kiagus Emil didakwa melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono. Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD198.340. Kemudian, ia dan Kiagus juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sinilai 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Solihah dan Kiagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini