Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sidang Korupsi PT Asuransi Jasindo, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Senin 08 November 2021 11:20 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 08 620 2498334 sidang-korupsi-pt-asuransi-jasindo-jaksa-kpk-hadirkan-3-saksi-di-4OEX4ZK8Vt.jpg KPK. (Foto: Ant)
A A A

Solihah dan Kiagus Emil didakwa melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif pada PT Jasindo bersama-sama dengan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasindo, Budi Tjahjono. Kerugian negara tersebut terjadi akibat perbuatan Solihah dan Budi Tjahjono dinilai telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain.

Solihah disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah USD198.340. Kemudian, ia dan Kiagus juga memperkaya Budi Tjahjono sebesar 462.795 dolar AS dan Supomo Hidjazie senilai 136 dolar AS. Akibat perbuatannya itu, negara dirugikan sinilai 766.955 dolar AS atau setara Rp7,58 miliar.

Atas perbuatannya tersebut, Solihah dan Kiagus didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini