Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Sederet Insentif Pajak Jadi Jurus RI Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Zikra Mulia Irawati, Jurnalis · Kamis 11 November 2021 15:37 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 11 620 2500273 sederet-insentif-pajak-jadi-jurus-ri-jaga-pertumbuhan-ekonomi-uL2UUnzzi1.jpg Kebijakan pemerintah jaga pertumbuhan ekonomi di tengah Covid-19 (Foto: Shutterstock)
A A A

Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah mendorong peningkatan investasi melalui penangguhan dan pembebasan bea masuk pajak dalam rangka impor, fasilitas kawasan bebas free trade zone, dan sebagainya.

“Fasilitas tersebut dapat meningkatkan kegiatan ekspor dan impor guna pertumbuhan perekonomian Indonesia,” kata Robert.

Sementara Kementerian Investasi/BKPM telah mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui implementasi penerapan Sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RB). Sistem ini memberikan kemudahan dalam hal pendaftaran, permohonan perizinan, dan pengintegrasian fasilitas perpajakan, seperti tax holiday dan tax allowance.

Di sisi lain, Suahasil menyebutkan, realisasi insentif pajak yang berlanjut hingga pertengahan Oktober 2021 tercatat sebesar Rp60,57 triliun. Komposisinya, PPh Pasal 21 telah dimanfaatkan oleh 81.980 pemberi kerja dengan total sebesar Rp2,98 triliun, PPh 22 oleh 9.490 WP sebesar Rp17,31 triliun, PPh 25 oleh 57.529 WP sebesar 24,42 triliun, PPN dimanfaatkan oleh 2.419 WP sebesar Rp5,71 triliun, insentif PPh badan oleh seluruh WP badan senilai Rp6,84 triliun, insentif untuk membantu 124.209 UMKM sebesar Rp540 miliar. Kemudian, insentif PPnBM properti dimanfaatkan oleh 768 pengembang sebesar Rp640 miliar, PPnBM kendaraan bermotor dimafaatkan 6 pabrikan dengan total Rp2,08 triliun, dan PPnBM PPN DTP sewa outlet ritel sebesar Rp48,01 miliar.

“Secara konsisten kementerian keuangan menghitung berapa besar belanja perpajakan. Artinya, berapa besar penerimaan yang tidak jadi diterima oleh pemerintah karena kita memberikan kekhususan-kekhususan kebijakan sehingga pajak-pajak ini tidak perlu dibayar oleh dunia usaha atau masyarakat,” jelas Suahasil.

Kementerian keuangan mencatat, di tahun 2017 belanja perpajakan sebesar Rp234,1 triliun, tahun 2018 senilai Rp266,1 triliun, tahun 2019 sebesar Rp272,1 triliun, dan tahun 2020 senilai Rp234,9 triliun.

“Belanja perpajakan ini bukan saja saat kita mengalami krisis akibat Covid-19 tahun 2020, bahkan sebelum-sebelumnya kita sudah memberikan insentif, ada tax holiday, mini tax holiday, pembebasan pajak dalam rangka impor, pembebeasan bea masuk, dan seterusnya. Mengapa belanja perpajakan tahun 2020 dibandingkan tahun 2019 karena kegiatan ekonomi di tahun 2020 lebih rendah dibandingkan tahun 2019,” ungkap Suahasil.

Di sisi lain, ia memastikan pemerintah telah melakukan pendalaman melalui proses audit, sehingga insentif perpajakan itu dilakukan secara bertanggung jawab dan dilaporkan dengan akuntabilitas yang baik.

Follow Berita Okezone di Google News

(kmj)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini