Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Libur Tahun Baru Ditetapkan PPKM Level 3, Anggota DPR Ini Sebut Bentuk Kesiapsiagaan!

Felldy Utama, Jurnalis · Kamis 18 November 2021 11:09 WIB
https: img.okezone.com content 2021 11 18 620 2503634 libur-tahun-baru-ditetapkan-ppkm-level-3-anggota-dpr-ini-sebut-bentuk-kesiapsiagaan-DsNy0AOY9P.jpg Ilustrasi pemeriksaan saat PPKM. (Foto: Okezone)
A A A

 JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat memasuki libur natal dan tahun baru (Nataru) mendapat dukungan.

Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menyebut rencana itu merupakan bentuk antisipasi dan peringatan yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia.

"Karena apa? Peringatan sudah diingatkan baik WHO, epidemiolog, maupun pengamat lain kalau ancaman tahun baru itu akan nyata kalau kita tidak antisipasi dengan baik, kalau kita tidak persiapkan dengan baik," kata Rahmad kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Gerhana Bulan Terjadi di Tanah Papua, tapi Bisa Disaksikan di Seluruh Indonesia


Baca juga: Viral Anak-Anak Tangkap Buaya, Ini Kata BKSDA

Oleh karenanya, Politikus PDI-Perjuangan itu menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah ini. Menurutnya, segala bentuk upaya pemerintah agar tidak terjadinya kembali ledakan kasus Covid-19 tentu perlu didukung oleh semua pihak.

"Sudah sangat tepat ya, mulai menghapus liburan panjang, menghapus cuti bersama, kemudian diperlakukan kembali keseluruhan wilayah menjadi level 3. Itu bentuk kesiapsiagaan, bentuk antisipasi dan bentuk preventif agar masyarakat tahu bahwa ancaman Nataru itu akan nyata kalau kita lalai," ujarnya.

Rahmad mengimbau kepada masyarakat agar mentaati anjuran dari pemerintah untuk tetap menjga protokol kesehatan dan tidak pergi ke daerah-daerah saat libur Nataru nanti. Sebab jika hal itu diabaikan, potensi ledakan kasus pada Natal dan tahun baru bakal semakin terjadi.

"Ini sebagai salah satu bentuk peringatan dan antisipasi," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Diberitakan sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dilakukan selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3 ," kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini