Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Penipuan Investasi Alkes Rp1,3 Triliun, 141 Korban Sudah Diperiksa

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Rabu 22 Desember 2021 11:10 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 22 620 2520833 kasus-penipuan-investasi-alkes-rp1-3-triliun-141-korban-sudah-diperiksa-Ep5fGIZ5C4.jpg Ilustrasi penipuan. (Foto: Freepik)
A A A

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini