Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Erick Thohir soal DMO Batu Bara, Perusahaan Diminta Taati Aturan

Ahmad Hudayanto, Jurnalis · Sabtu 08 Januari 2022 19:05 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 08 620 2529314 erick-thohir-soal-dmo-batu-bara-perusahaan-diminta-taati-aturan-0EMUBq6XRP.jpg Erick Thohir soal DMO Batu Bara (Foto: Dokumentasi KBUMN)
A A A

JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan perusahaan-perusahaan batu bara di Indonesia wajib memenuhi aturan dan kewajiban yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Erick meminta pada setiap perusahaan untuk bisa memenuhi domestic market obligation (DMO) batu bara, guna kebutuhan listrik nasional. Pembelian batu bara secara jangka panjang adalah bagian dari solusi nyata atas permasalahan krisis batu bara yang terjadi di tubuh PT PLN (Persero).

“Saya rasa peraturan DMO-nya sudah ada,” ujar Erick di Jakarta, Sabtu (8/1/2021).

Baca Juga: Fakta-Fakta RI Larang Ekspor Batu Bara, Nomor 6 Paling Penting

Pada Januari 2021, Erick mengadakan rapat bersama Kementerian ESDM, PLN, Kejaksaan dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dengan hasil pembelian batu bara secara jangka panjang.

Pengamat Energi yang juga Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan menilai perusahaan batu bara wajib hukumnya untuk memenuhi hasil putusan tersebut.

“Saya kira memang para pengusaha harus memenuhi kewajiban mereka, yang sudah diatur sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, mengenai kewajiban DMO tersebut, bahkan termasuk sanksinya bagi yang melanggar,” ujar Mamit.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton (MT).

“Maka pemerintah secara otomatis mengatur untuk 25% DMO. Ini cuma 25% loh, bukan 100%, di mana 75% nya bisa melakukan ekspor lagi. Jadi mereka harus segera bisa memenuhi kewajiban mereka, sehingga sebelum akhir Januari mereka sudah bisa ekspor lagi,” ungkap Mamit.

Langkah ini diambil oleh Erick dalam upayanya memenuhi pasokan kebutuhan batu bara, khususnya PLN. Sehingga bisa melayani kebutuhan listrik nasional agar tidak terjadi krisis dan pemadaman.

“Kewajiban DMO ini memang harus dipenuhi, karena itu menyangkut hajat orang banyak. Apalagi hampir 70% pembangkit milik PLN ini kan menggunakan batu bara, jadi kita sangat tergantung sekali terhadap pasokan batu bara,” kata Mamit.

Selain itu, Erick juga telah mengambil langkah lainnya, seperti merestrukturisasi direksi dengan memberhentikan secara hormat Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo dan digantikan oleh Hertanto Prabowo. Meninjau ulang anak perusahaan PT PLN Batu Bara serta mempertimbangkan untuk membentuk subholding pembangkit PLN.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini