Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar USD70 per metrik ton (MT).
“Maka pemerintah secara otomatis mengatur untuk 25% DMO. Ini cuma 25% loh, bukan 100%, di mana 75% nya bisa melakukan ekspor lagi. Jadi mereka harus segera bisa memenuhi kewajiban mereka, sehingga sebelum akhir Januari mereka sudah bisa ekspor lagi,” ungkap Mamit.
Langkah ini diambil oleh Erick dalam upayanya memenuhi pasokan kebutuhan batu bara, khususnya PLN. Sehingga bisa melayani kebutuhan listrik nasional agar tidak terjadi krisis dan pemadaman.
“Kewajiban DMO ini memang harus dipenuhi, karena itu menyangkut hajat orang banyak. Apalagi hampir 70% pembangkit milik PLN ini kan menggunakan batu bara, jadi kita sangat tergantung sekali terhadap pasokan batu bara,” kata Mamit.
Selain itu, Erick juga telah mengambil langkah lainnya, seperti merestrukturisasi direksi dengan memberhentikan secara hormat Direktur Energi Primer PLN Rudy Hendra Prastowo dan digantikan oleh Hertanto Prabowo. Meninjau ulang anak perusahaan PT PLN Batu Bara serta mempertimbangkan untuk membentuk subholding pembangkit PLN.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)