Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Gaga Muhammad akan Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Ravie Wardani, Jurnalis · Rabu 19 Januari 2022 12:42 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 19 620 2534474 gaga-muhammad-akan-ajukan-banding-atas-vonis-4-5-tahun-penjara-Zeog1jtGK2.jpg Gaga Muhammad. (Foto: Instagram/@gagamuhammad)
A A A

JAKARTA - Fahmi Bachmid membuka opsi banding atas putusan 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada kliennya, Gaga Muhammad. Hal itu diungkapkannya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada 19 Januari 2022. 

“Saya sudah sampaikan pada Gaga untuk pikir-pikir. Kami punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak. Tapi, besar kemungkinan kami akan mengajukan banding,” katanya. 

Fahmi dalam lanjutan keterangannya mengungkapkan, ada alasan krusial di balik keputusan mereka untuk melayangkan banding. Dia menilai, terdapat perbedaan persepsi dari majelis hakim. 

“Majelis hakim punya persepsi berbeda tentang apa yang kami dalilkan menjadi asumsi. Padahal itu fakta-fakta di persidangan, bukan asumsi. Nanti saya akan ajukan semua dalam banding,” tuturnya menambahkan. 

Gaga Muhammad. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.* (ravie)

Baca juga:

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Netizen: Sebentar Amat?

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu: Insya Allah, Dia Ikhlas 

Follow Berita Okezone di Google News

(nit)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini