Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Hadapi Puncak Gelombang Omicron, Pemerintah Terus Terapkan PPKM

Tim Okezone, Jurnalis · Kamis 20 Januari 2022 11:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 20 620 2534984 hadapi-puncak-gelombang-omicron-pemerintah-terus-terapkan-ppkm-Bi3PnqXmyb.jpg Ilustrasi. (Foto: Freepik)
A A A

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memprediksi, puncak gelombang Omicron akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret 2022.

Oleh karena itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan beberapa penyesuaian terus dilakukan. Selain itu, masyarakat juga diminta melakukan langkah-langkah pengendalian penularan, seperti menjalankan protokol kesehatan dan vaksinasi.

"Pemerintah terus mengevaluasi penerapan PPKM di seluruh wilayah Indonesia guna meningkatkan kewaspadaan masyarakat serta pemerintah daerah terhadap penularan varian Omicron, yang diprediksi mencapai puncaknya pada Februari sampai Maret 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Penyesuaian penerapan PPKM tersebut tertuang dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri, yakni Inmendagri No. 3/2022 untuk penerapan PPKM di Jawa serta Bali dan Inmendagri No. 4/2022 untuk luar Jawa Bali.

Kedua Inmendagri dimaksud, terbit Selasa (18/1) dengan ketentuan Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mendatang (18-24 Januari 2022), sementara Inmendagri luar Jawa Bali berlaku 2 minggu (18-31 Januari 2022).

Johnny menjelaskan, secara garis besar dalam Inmendagri itu disebutkan bahwa pemerintah tetap mempertahankan metode PPKM saat Natal dan Tahun Baru, di mana pengendalian mobilitas masyarakat dapat dilakukan dengan baik, dibarengi peningkatan vaksinasi dan 3T (testing, tracing, treatment). "Namun begitu, tetap ada sedikit penyesuaian dalam aturan baru tersebut, untuk mengantisipasi lonjakan COVID-19,” jelas Menkominfo.

Follow Berita Okezone di Google News

Pada Inmendagri No. 3, hanya masyarakat yang berstatus hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk ke hotel, supermarket, bioskop, fasilitas olahraga dan kebugaran pada semua level daerah PPKM. "Pengecualian diberikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Di luar itu, tidak lagi diperbolehkan," tegasnya.

Sementara pada Inmendagri No. 4, tidak terdapat perubahan pada substansi pengaturan kecuali perubahan yang terjadi pada level asesmen daerah dan masa pemberlakuannya.

"Presiden juga mengingatkan semua pihak agar terus mengikuti protokol kesehatan dengan disiplin, mulai dari menggunakan masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan. Ini harus terus dipertahankan," Johnny mengingatkan.

Selain itu, katanya, Presiden juga mendorong masyarakat agar mendapatkan vaksin Covid-19. "Arahan Bapak Presiden bagi kita semua, yang belum mendapatkan vaksinasi agar segera divaksin, bagi yang sudah mendapatkan vaksin pertama agar segera mendapatkan vaksin kedua supaya lengkap."

Sementara bagi yang sudah mendapatkan vaksin kedua agar segera mendapatkan vaksin ketiga atau booster. Organisasi kesehatan dunia WHO melaporkan varian Omicron lebih mudah menular, namun gejalanya lebih ringan. Pasien yang terinfeksi varian ini umumnya dapat pulih tanpa harus dirawat di rumah sakit.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini