Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Randa Septian Tersandung Kasus Narkoba, Polisi: Dia Coba-Coba Pakai Ganja

Ravie Wardani, Jurnalis · Senin 31 Januari 2022 16:10 WIB
https: img.okezone.com content 2022 01 31 620 2540585 randa-septian-tersandung-kasus-narkoba-polisi-dia-coba-coba-pakai-ganja-3EPXzkctiD.jpg Randa Septian (Foto: IG Randa Septian)
A A A

JAKARTA - Artis sinetron, Muhammad Randa Septian, diamankan Polresta Denpasar, Bali terkait kasus narkoba jenis ganja. Polisi pun membuka fakta baru dari pemeriksaan sang artis.

Randa diciduk bersama seorang rekannya bernama Arthur Augoest H. Aruan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Dia ditangkap sekitar pukul 20.00 Wita pada Jum'at (7/1/2022) lalu.

Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di kantornya.

Randa Septian

"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (31/1/2022).

Sutriono memaparkan barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar seharga Rp300 ribu. Dia juga mengatakan Randa membeli narkoba di kawasan Canggu, Kuta Utara.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," katanya.

Sementara itu, Sutriono juga membuka fakta baru terkait penggunaan ganja sang artis. Dalam pemeriksaan, katanya, Randa mengaku baru pertama kali mengkonsumsi ganja.

Sutriono juga mengatakan alasan aktor 28 tahun ini memakai narkoba lantaran ingin coba-coba.

"Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujar Sutriono.

Follow Berita Okezone di Google News

Dari penangkapan, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan.Adapun barang bukti tersebut berupa satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api.

Randa dan rekannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini