Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Inmendagri soal PPKM: Jateng, DIY dan Jatim Masih Ada Level 4, Bali level 2

Inin Nastain, Jurnalis · Selasa 15 Maret 2022 11:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 15 620 2561795 inmendagri-soal-ppkm-jateng-diy-dan-jatim-masih-ada-level-4-bali-level-2-fgRfkJE34X.jpg Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A A A

JAKARTA - Sejumlah daerah di Provinsi Jawa Tengah masih berada di level 4. Namun, sebagian besar daerah di Provinsi ini berada di level 3.

Berdasarkan In Mendagri nomor 16 yang dikeluarkan pada 14 Maret, daerah di Jawa Tengah yang masuk kriteria level 4 yaitu Kota Magelang. Adapun daerah lainnya masuk level 2 dan 3.

Untuk level 2 terjadi di Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Banjarnegara. Level 2 juga terjadi di Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora;

Adapun level 3 (tiga) diberlakukan di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kota Tegal, dan Kota Surakarta.

Level 2 juga ditetapkan di Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), empat kabupaten/kota berada di level 4. Berdasarkan In Mendagri yang berlaku mulai 15 Maret, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul berada di level 4.

Sama seperti Jawa Tengah, status level di Jawa Timur pun cukup beragam. Level dua terjadi di Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Banyuwangi.

Follow Berita Okezone di Google News

Begitu juga dengan Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan sebagai level 2.

Level 3 (tiga) terjadi di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Bangkalan. Adapun level 4, ditetapkan untuk Kota Madiun.

Di Bali, semua daerah berstatus level 3. Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar semuanya masuk kriteria level 3.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini