Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening narkotika seberat 3,4 gram, satu unit handphone genggam dan timbangan elektrik.
Akibat perbuatannya, KA dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
(qlh)