Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sawangan Depok

Adhita Dian, Jurnalis · Jum'at 18 Maret 2022 16:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 18 620 2563993 polisi-tangkap-pengedar-narkoba-di-sawangan-depok-XEVtu5KKPE.jpg Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A A A

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 bungkus plastik bening narkotika seberat 3,4 gram, satu unit handphone genggam dan timbangan elektrik.

Akibat perbuatannya, KA dijerat pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

(qlh)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini