Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Aksi 11 April, Polri Ingatkan Penyebar Hoaks Kerusuhan Bisa Dipidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Senin 11 April 2022 11:50 WIB
https: img.okezone.com content 2022 04 11 620 2576805 aksi-11-april-polri-ingatkan-penyebar-hoaks-kerusuhan-bisa-dipidana-rVNR87rTjM.jpg Hoaks. (Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima serta menyebarkan informasi. Apalagi, pesan yang disebarluaskan tersebut ternyata hoaks dan dapat menyebabkan keonaran serta kerusuhan.

Dalam hal ini, Polri menyatakan, masyarakat yang menyebarkan informasi palsu berpotensi menciptakan kerusuhan atau keonaran dapat dikenakan dengan jeratan pidana hukum.

"Penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran atau kerusuhan dapat dikenakan pasal pidana loh Sobat Polri," tulis akun Instagram @Divisihumaspolri, Senin (11/4/2022).

Polri merinci pasal-pasal yang bisa disematkan kepada pihak penyebar informasi palsu tersebut.

Pasal 14 Ayat (1) Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun

Pasal 14 Ayat (2) Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun

Follow Berita Okezone di Google News

Pasal 15 Peraturan Hukum Pidana

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini