JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penerapan ekonomi hijau atau green economy akan mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Penerapan ekonomi hijau salah satunya dilakukan dengan implementasi kebijakan harga karbon dalam bentuk carbon cap and trade, serta pemungutan pajak karbon pada 2023.
“Pemerintah Indonesia telah menetapkan arah kebijakan melalui Pembangunan Rendah Karbon. Dengan menggunakan Nationally Determined Contributions (NDC). Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030,” kata Airlangga dikutip Antara di Jakarta, Senin (25/4/2022).
Airlangga menjelaskan bahwa peran pembiayaan sangat vital untuk mengisi kesenjangan pembiayaan dalam mendorong ekonomi hijau sehingga pemerintah mengeluarkan instrumen keuangan inovatif yakni Sukuk Hijau.
Pada 2019, pemerintah juga mendirikan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dalam rangka meningkatkan kualitas pembiayaan hijau.
Pemerintah juga telah menetapkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.
Follow Berita Okezone di Google News