JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Begitu tim jaksa KPK merampungkan surat dakwaan untuk Abdul Gafur Mas'ud, berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, Abdul Gafur Mas'ud akan segera disidangkan atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).
Bukan hanya Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka korupsi lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda PPU, Muliadi; Kepala Dinas PURT PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Keempat tersangka penerima suap lainnya tersebut juga akan segera disidang bersama-sama dengan Abdul Gafur Mas'ud. Dengan demikian, penahanan terhadap para tersangka beralih dari tim jaksa menjadi kewenangan pengadilan tipikor.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.
Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu petinggi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.
Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News