Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Kasus Korupsi Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Dkk, KPK Limpahkan Berkas ke Pengadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis · Rabu 25 Mei 2022 10:40 WIB
https: img.okezone.com content 2022 05 25 620 2599887 kasus-korupsi-bupati-ppu-abdul-gafur-mas-ud-dkk-kpk-limpahkan-berkas-ke-pengadilan-I67s1SrP78.jpg Ilustrasi. (Foto: Reuters)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara korupsi Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Begitu tim jaksa KPK merampungkan surat dakwaan untuk Abdul Gafur Mas'ud, berkas perkara itu dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, Abdul Gafur Mas'ud akan segera disidangkan atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.

"Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (25/5/2022).

Bukan hanya Abdul Gafur Mas'ud, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka korupsi lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda PPU, Muliadi; Kepala Dinas PURT PPU, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Keempat tersangka penerima suap lainnya tersebut juga akan segera disidang bersama-sama dengan Abdul Gafur Mas'ud. Dengan demikian, penahanan terhadap para tersangka beralih dari tim jaksa menjadi kewenangan pengadilan tipikor.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman; serta Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis. Tiga pejabat Pemkab PPU dan satu petinggi Partai Demokrat tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Abdul Gafur Mas'ud.

Dalam perkara ini, Abdul Gafur dan empat tersangka penerima suap lainnya diduga telah menerima uang terkait proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU dengan nilai kontrak sekira Rp112 miliar. Proyek tersebut antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan senilai Rp9,9 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Abdul Gafur selaku Bupati diduga memerintahkan tiga pejabat Pemkab PPU yakni, Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di daerahnya. Salah satu rekanan yang memberikan uang dugaan suap kepada Abdul Gafur yakni, Yudi.

Abdul Gafur diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan. Antara lain, terkait perizinan untuk HGU lahan sawit dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR Penajam Paser Utara.

Mulyadi; Edi Hasmoro; dan Jusman diduga adalah orang kepercayaan Abdul Gafur. Mereka dijadikan sebagai representasi Abdul Gafur dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk. Uang yang dikumpulkan itu selanjutnya digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.

Selain itu, Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah Balqis menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik Nur Afifah. Uang itu juga digunakan untuk keperluan Abdul Gafur. Di samping itu, Abdul Gafur juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Yudi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini