JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono berkomentar mengenai isu perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal tanker. KSAL menduga jika isu itu sengaja diembuskan.
"Isu miring tentang prajurit TNI AL bernegosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal yang sedang dalam proses hukum telah berkali-kali sengaja dihembuskan," tutur Yudo dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/6/2022).
Dia pun menyadari hal ini sebagai resiko dalam tugas memberantas tindak pidana di laut, pelanggaran wilayah dan hukum. Kekinian, sambung Yudo, pihak intelijen dan Polisi Militer telah bekerja, guna mengungkap fakta kebenaran dari berita sebenarnya.
Yudo enegaskan akan menindak tegas terhadap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Para Prajurit yang melakukan tindak pidana harus diproses hukum, tidak boleh ditawar-tawar lagi. Para Ankum juga harus berani dan tidak boleh takut dalam menerap sanksi hukum," katanya.
Lebih jauh Yudo mengingatkan prajuritnya agar menghindari kesan mengulur-ulur waktu dalam proses hukum menyelesaikan perkara. Sebab, hal itu berpotensi memberikan ruang bagi Makelar Kasus m untuk mendapatkan sesuatu, baik dari dalam maupun dari luar.
"Bila tidak mampu menyelesaikan secara cepat agar meminta bantuan personel hukum kepada Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal, Koarmada atau bahkan ke Kadiskum AL," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News