Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

PBB Gratis untuk NJOP Kurang dari Rp 2 Miliar, Wagub DKI: Ada Peningkatan Harga Tanah

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis · Rabu 15 Juni 2022 11:01 WIB
https: img.okezone.com content 2022 06 15 620 2611836 pbb-gratis-untuk-njop-kurang-dari-rp-2-miliar-wagub-dki-ada-peningkatan-harga-tanah-MbvLdc76zv.jpg Ilustrasi. (Foto: Sindonews)
A A A

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Guberrnur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022. Aturan tersebut sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pemulihan perekonomian.

“Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah. Terlebih, di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu (12/6).

Follow Berita Okezone di Google News

(wdi)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini