Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Menanti Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua yang Menjerat Ferdy Sambo

Puteranegara Batubara, Jurnalis · Kamis 18 Agustus 2022 16:40 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 18 620 2650147 menanti-babak-baru-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua-yang-menjerat-ferdy-sambo-pNk8fdZ0nX.jpg Ferdy Sambo/Tangkapan layar media sosial
A A A

JAKARTA - Tim khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri akan mengungkapkan perkembangan serta temuan terbaru kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jumat, 8 Juli 2022.

(Baca juga:  Kelompok Ferdy Sambo Bak Kerajaan yang Berkuasa di Polri, Jokowi Marah Besar)

"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Menurutnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sendiri akan menyampaikan perkembangan timsus. Dalam hal ini, timsus fokus menyidik soal tindak pidana di kasus pembunuhan Brigadir J.

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono akan menyampaikan perkembangan inspektorat khusus.

Irsus sendiri melakukan pendalaman soal pelanggaran kode etik terhadap personel polisi yang diduga tidak profesional sehingga menghambat penyidikan kasus Brigadir Yosua. "Jadi updatenya seluruhnya besok. Saya minta kepada teman-teman untuk bersabar," tutup Dedi.

Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini