Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

BPOM Duga Ada Unsur Kesengajaan Perusahaan Pakai Pelarut Tak Berkualitas di Obat Cair

Muhammad Sukardi, Jurnalis · Kamis 27 Oktober 2022 17:34 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 27 620 2695820 bpom-duga-ada-unsur-kesengajaan-perusahaan-pakai-pelarut-tak-berkualitas-di-obat-cair-29sLcGYvXB.jpg Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Shutterstock)
A A A

BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan adanya indikasi perusahaan farmasi yang sengaja menambah bahan baku obat cair tidak berkualitas dalam produk obat mereka. Diduga hal inilah yang kemudian menjadi penyebab gagal ginjal akut.

Diterangkan Kepala BPOM Penny K. Lukito, ada dugaan perusahaan farmasi menggunakan pelarut dengan konsentrasi tinggi yang mana ini menyalahi aturan yang berlaku.

"Kemungkinan besarnya masalah gangguan ginjal akut ini berasal dari bahan baku, sumber bahan bakunya tidak sesuai syarat," kata Penny dalam keterangan pers virtual, Kamis (27/10/2022).

Menurutnya, produsen tersebut mendapatkan bahan baku dari supplier yang tidak bertanggung jawab. Bahan baku itulah, yang disinyalir menjadi pelarut dengan kadar konsentrasi yang tinggi.

"Atau bisa saja ada kemungkinan produsen dengan sengaja memasukkan pelarut etilen glikol dan dietilen glikol ke obat cair. Jadi, EG dan DEG di obat itu bukanlah cemaran, tetapi bahan bakunya," tambahnya.

Dugaan ini mencuat karena beberapa obat menunjukkan nilai konsentrasi cemaran EG dan DEG yang sangat tinggi. Ini sejalan dengan ditemukannya beberapa merek obat cair yang terbukti menggunakan pelarut yang berpotensi menghadirkan cemaran EG dan DEG.

Follow Berita Okezone di Google News

"Ambang batasnya itu 0,1% untuk pelarut dan kalau di bawah itu masih dinyatakan aman, sedangkan kalau di atas itu, itu yang berbahaya," jelas Kepala BPOM.

Menurutnya, ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin. Dari 69 merek obat tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. "Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas," jelas dia.

BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai 4 jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair. "Kami tidak menyebutkan nama-namanya," kata dia.

Dalam kesempatan tersebut, Penny juga menegaskan bahwa kini BPOM dan Kementerian Kesehatan sepakat bahwa tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup. "Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," tegas Penny.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini