"Ambang batasnya itu 0,1% untuk pelarut dan kalau di bawah itu masih dinyatakan aman, sedangkan kalau di atas itu, itu yang berbahaya," jelas Kepala BPOM.
Menurutnya, ada 69 merek obat sirup yang terbukti menambahkan pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin. Dari 69 merek obat tersebut, 23 di antaranya terbukti aman. "Artinya, kadar penggunaan pelarutnya, setelah dianalisis, masih di bawah ambang batas," jelas dia.
BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai 4 jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair. "Kami tidak menyebutkan nama-namanya," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Penny juga menegaskan bahwa kini BPOM dan Kementerian Kesehatan sepakat bahwa tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup. "Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," tegas Penny.
Follow Berita Okezone di Google News
(mrt)