Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Merugi Rp28 Miliar, 230 Korban Robot Trading Net89 Ajukan Restitusi ke LPSK

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis · Senin 07 November 2022 13:23 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 07 620 2702419 merugi-rp28-miliar-230-korban-robot-trading-net89-ajukan-restitusi-ke-lpsk-kFDJyUmLuR.jpg Korban robot trading Net89 ajukan permohonan restitusi. (MNC Portal/Jonathan Simanjuntak)
A A A

JAKARTA - Sebanyak 230 korban investasi bodong robot trading Net89 mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur pada Senin (7/11/2022). Mereka datang untuk meminta perlindungan hukum serta fasilitas untuk mengajukan permohonan restitusi (ganti rugi) oleh LPSK.

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan korban itu datang diwakilkan kuasa hukum dan sekira sepuluh korban. Mereka datang ke kantor LPSK sekira pukul 11.00 WIB.

“Hari ini kita ke LPSK terkait dengan laporan pengaduan para korban yang kita wakili ada 230 korban dengan total kerugian Rp28 miliar yang dilakukan oleh investasi robot trading Net89,” ucap Kuasa Hukum 230 Korban Net89, M. Zainul Arifin di Kantor LPSK, Senin (7/11/2022).

Zainul menjelaskan, kedatangan korban untuk meminta perlindungan hukum dan permohonan restitusi atau ganti rugi yang dialami korban. Menurutnya, hal itu sesuai dengan mandat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

“LPSK sesuai dengan UU mempunyai peran, fungsi dan wewenang untuk melakukan terkait dengan perlindungan gukum dan permohonan fasilitas restitusi atau pergantian ganti rugi terhadap korban,” ucapnya.

Permohonan ganti rugi yang dimohonkan para korban, jelas Zainul, dimungkinkan. Hal itu sebagaimana kasus perkara Robot Trading Net89 berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jadi ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa dilakukan LPSK, tapi terkait TPPU itu bisa dilakukan pergantian restitusi,” ucap dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dorongan permohonan ganti rugi melalui LPSK menurutnya penting dilakukan. Pasalnya, dorongan dari LPSK diharapkan dapat membuat lembaga institusi penegak hukum dapat melancarkan proses pergantian ganti rugi terhadap seluruh korban.

“Bukan berarti kita tidak percaya kepsda kawan-kawan Mabes Polri atau jaksa tetapi agar kita minta ketiga instansi ini berkoordinasi,” tutur dia.

Zainul memastikan laporan kepada LPSK sudah diterima pada hari ini. Adapun pihaknya akan melakukan perlengkapan berkas sesuai yang diminta LPSK dalam waktu 14 hari ke depan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini