Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

RUU PPSK Dinilai Bakal Matikan Koperasi di Indonesia

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis · Kamis 17 November 2022 11:45 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 17 620 2709285 ruu-ppsk-dinilai-bakal-matikan-koperasi-di-indonesia-MH4MOa4lLP.jpeg RUU PPSK bisa mematikan koperasi Indonesia (Foto: Shutterstock)
A A A

JAKARTA - RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dinilai bisa mematikan keberadaan koperasi di Indonesia. Sejumlah pasal di dalam RUUPPSK mendapatkan penolakan dari asosiasi koperasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Indonesia (Forkopi).

Penolakan RUUPPSK disampaikan Forkopi saat hearing dengan Fraksi Partai PKS di Gedung Nusantara I Komplek DPR RI. Ketua Harian Forkopi Kartiko Ardi Wibowo, mengawali penyampaian aspirasi bahwa ketentuan dalam RUUPPSK dapat mencederai jatidiri koperasi dan mengancam keberadaan koperasi di Indonesia.

"Forkopi secara tegas menolak RUUPPSK dan menentang koperasi di bawah pengawasan OJK," kata Kartiko, Kamis (17/11/2022).

Menanggapi hal itu, Anggota DPR RI Komisi XI Anis Byarwati menyampaikan bahwa menerima aspirasi dan akan memperjuangkan melalui jalur parlemen.

"Koperasi ini punya jati diri yang harus betul-betul kita kuatkan sebagai soko guru pereokonomian indonesia yang mengedepankan keadilan, mengedepankan gotong royong kerja sama dan menaungi ekonomi-ekonomi kecil dan menanungi masyarakat yang tersentuh oleh perbankan," jelas Anies.

Follow Berita Okezone di Google News

Dia berkomitmen mendorong agar masukan dan aspirasi dari masyarakat ini bisa dipertimbangkan panja pembahasan RUU PPSK.

"Dan aspirasi ini akan tentu kami perjuangkan dipanja dan koperasi ini tidak bisa diawasi oleh OJK, dan mendorong juga kementrian koperasi untuk menjadi pengayom koperasi, karena koperasi berbeda dengan perbankan maupun sektor keuangan lainnya," pungkasnya.

Menurutnya, keberadaan koperasi sangat vital dikarenakan melibatkan banyak kerjasama yang menaungi ekonomi masyarakat kecil yang tidak tersentuh oleh perbankan.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini