Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Polisi Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Tramadol di Sukabumi

Dharmawan Hadi, Jurnalis · Senin 21 November 2022 12:03 WIB
https: img.okezone.com content 2022 11 21 620 2711586 polisi-tangkap-dua-pengedar-obat-keras-tramadol-di-sukabumi-WVkdxggHPU.jpg Salah satu pelaku yang ditangkap. (Foto: Dharmawan Hadi)
A A A

SUKABUMI - Dua pria yang menjadi pengedar obat keras tanpa izin edar ditangkap polisi di dua tempat berbeda. Keduanya mengaku memperoleh obat jenis tramadol, hexymer dan alprazolam tersebut dengan membeli secara online dari aplikasi marketplace. 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota kembali berhasil mencegah peredaran sediaan farmasi tanpa izin dengan mengamankan dua terduga pelaku, AP (27) dan EM (26).

"Pelaku AP diamankan polisi di Kampung Bojong Nangka RT 028/007, Desa Babakan Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (16/11/2022). Sedangkan EM diamankan di Jalan Pelabuan Dua, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jum'at (18/11/2022)," ujar Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Senin (21/11/2022). 

 Baca juga: Bandar Tramadol Asal Aceh Ditangkap Polisi saat Razia Obat Sirup di Sukabumi

Dari pengungkapan tersebut, lanjut Wahyudi, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku AP berupa 4 Ribu butir obat jenis hexymer dan 250 butir obat jenis tramadol. Sedangkan dari pelaku EM, polisi berhasil mengamankan 90 butir obat jenis atarak alprazolam. 

Follow Berita Okezone di Google News

"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengakui bahwa sediaan farmasi tersebut mereka peroleh dengan membeli secara online di marketplace untuk diedarkan atau dijual kembali di wilayah Sukabumi," ujar Wahyudi menambahkan. 

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan bahwa saat ini para pelaku masih diamankan untuk kepentingan penyidikan. Terhadap keduanya polisi menerapkan pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c Jo pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini