Share
Nyalakan notifikasi untuk berita terbaru dari Okezone

Ketua MA: Independensi Peradilan Juga Diartikan Jaminan Kebebasan HAM

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis · Kamis 08 Desember 2022 11:15 WIB
https: img.okezone.com content 2022 12 08 620 2722980 ketua-ma-independensi-peradilan-juga-diartikan-jaminan-kebebasan-ham-tinhAyw0GY.jpg Ketua MA M Syarifudin. (Foto: MA/MPI)
A A A

JAKARTA - Asia Pasific Justice Forum (APJF) 2022 yang diselenggarakan di Jakarta dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifudin. Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa independensi peradilan harus diartikan sebagai jaminan terhadap kebebasan hak asasi manusia (HAM).

"Independensi peradilan juga harus diartikan sebagai jaminan terhadap kebebasan, penghargaan terhadap ham dan penegakan hukum secara imparsial," kata Ketua Mahkamah Agung M. Syarifudin Kamis (8/12/2022).

Dirinya meminta agar para hakim semakin peka terhadap dimensi hak asasi manusia dalam memutus suatu perkara. Hal itu selaras dengan Mahkamah Agung yang juga menyadari bahwa kepuasan masyarakat terhadap putusan pengadilan masih perlu menjadi perhatian dan prioritas.

"Di tengah-tengah kekhawatiran masyarakat terhadap menyempitnya ruang kebebasan berekspresi saya ingin menyerukan kepada para hakim agar semakin peka terhadap dimensi HAM dalam perkara-perkara yang masuk ke pengadilan," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

HAM, kata dia, juga menjadi jaminan perlindungan sesuai dengan UUD 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Sehingga para hakim pun dituntut untuk menggunakan ketentuan tersebut bersama-sama ketentuan pidana yang ada di Indonesia.

"Hanya melalui putusan-putusan yang berkualitas yang memiliki pertimbangan hukum yang komprehensif maka fungsi peradilan sebagai pelindung hak asasi manusia dalam konsep rule of laww dapat kita wujudkan," ungkapnya.

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini