ADA beberapa produsen obat sirup yang dianggap biang keladi dari kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu. Hal ini didapat setelah dilakukan beberapa pengujian yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hasil tindak lanjut dari hasil sampling dan pengujian berbasis risiko terhadap produk sirup obat produksi PT Ciubros Farma, BPOM pun memusnakan obat yang mengandung Etilen Glikol (EG)/Dietilen Glikol (DEG) produksi perusahaan tersebut.
Pemusnahan obat ini dilakukan karena produk sirup obat produksi dari PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran EG/DEG sebesar 58,45 mg/mL atau 246,12 kali di atas ambang batas aman.
Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito menjelaskan, terhadap produk sirup obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut, BPOM memerintahkan penarikan produk dari peredaran di seluruh Indonesia.
Selain itu, ia juga memerintahkan untuk dilakukan pemusnahan terhadap seluruh bets produk sirup obat yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.
“Pada 7 November 2022 telah dilakukan pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) fasilitas sediaan cairan oral non-betalaktam dan dilakukan pencabutan Nomor Izin Edar seluruh produk sirup obat PT Ciubros Farma,” ujar Penny, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (12/12/2022).
Produk obat PT Ciubros Farma yang diperintahkan untuk ditarik dan dimusnahkan, antara lain Citomol Sirup, Citoprim Suspensi, Floradryl Sirup, Obat Batuk Popalex Sirup, Citophenicol Suspensi, dan Citocetin Suspensi. “Hari ini, PT Ciubros Farma melakukan pemusnahan tahap awal untuk Citomol Sirup sejumlah 134.274 botol dan Citoprim Suspensi sejumlah 57.933 botol,” lanjut Penny.
Follow Berita Okezone di Google News