JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia terus melakukan kajian mengenai pendonoran air susu ibu (ASI). Benarkan lembaga ini mengharamkan pendonoran tersebut?
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sholahudin Al-Aiyub mengatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk mendonorkan ASI.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
“Apabila tidak terpenuhi syaratnya maka hukumnya haram,” kata Sholahudin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (30/11/2010).
Sejumlah syarat tersebut yakni harus ada pembicara antara pendonor ASI dengan ibu kandung. “Ini dilakukan agar terjadi kejelasan nashab (keluarga). Yang nantinya akan menjadi keluarga persusuan,” tuturnya.
Kedua, pendonor harus dalam kedaan sehat. Ketiga, anak yang menerima donor ASI harus berusia kurang dari dua tahun. Keempat, pemberian ASI benar-benar dalam kedaan darurat.
“Ketentuan itu harus dipenuhi semuanya. Ini ditakutkan terjadinya pembentukan darah, sehingga dikhawatirkan akan terjadinya penularan penyakit menular atau keturunan yang diberikan pendonor ASI,” paparnya.
(kem)