Share

Waduh, Pemkot Pekanbaru Akan Pungut Pajak Orang Mati!

Banda Haruddin Tanjung , Okezone · Kamis 24 November 2011 17:02 WIB
https: img.okezone.com content 2011 11 24 20 533794 b1WBcrNAvq.jpg Ilustrasi. Foto: Corbis
A A A

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk memungut pajak bagi orang mati. Saat ini peraturan itu masih digodok di dewan.

Sekertaris Komisi I DPRD Pekanbaru Kamaruzaman mengatakan pemungutan restribusi ini merujuk pada UU Nomor 28 tahun 2009.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Berapa besaranya masih digodok, kemungkinan antara Rp45 ribu sampai Rp100 ribu," katanya kepada okezone, di Pekanbaru, Kamis (24/11/2011).

Namun demikian, sejuah ini belum ada keputusan apakah ranperda restribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat itu akan digolkan atau tidak. Hal itu, karena masih ada pembahasan lebih lanjut.

Dia mencontohkan, pemungutan untuk orang mati tidak hanya diberlakukan di Pekanbaru. Di Depok misalnya usah memberlakukan pemungutan pajak untuk orang meninggal.

"Kita harus lihat dari sisi positifnya lah. Pajak itu nanti juga berguna untuk pekerja penggali kubur, perawatan pemakaman, karena di daerah lain sudah melakukan itu," akunya.

Pembahasan lanjutan, ranperda pajak orang mati ini nantinya juga akan melibatkan tenaga ahli termasuk mahasiswa, Pemkot Pekanbaru dan DPRD Pekanbaru.

(ade)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini