Share

Potensi Besar, Dana Segar Zakat Rawan Diselewengkan?

Taufik Budi , Okezone · Minggu 21 Juli 2013 10:57 WIB
https: img.okezone.com content 2013 07 21 337 840136 G4IPP52cjl.jpg Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A A A

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, masih menuai kontroversi. Potensi dana zakat di Indonesia yang mencapai Rp200 triliun per tahun diduga menjadi penyebab pemerintah tertarik untuk mengambil alih kendali pengelolaan zakat.

“Setiap tahun potensi zakat mencapai Rp200 triliun, tapi selama ini yang dikelola lembaga amil zakat hanya sekira Rp1,8 triliun,” kata Direktur Komunikasi Dompet Dhuafa, Nana Mintarti, kepada Okezone, Kamis 18 Juli.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Dia menambahkan, Undang-Undang Zakat tersebut sebagai legitimasi pemerintah untuk mengelola zakat yang selama ini dilakukan mayarakat sipil. Saat undang-undang itu disahkan DPR yang berimbas pada lahan garapnya 'dirampas' negara, Nana mengaku sempat berasumsi tentang kebijakan baru tersebut.

“Ya kita sempat mengajukan prasangka-prasangka tentang penyelewengan, tapi itu dibantah oleh Kemenag. Mungkin itu hanya sebatas prasangka akibat ketakutan teman-teman saja,” tandasnya.

Namun, Nana enggan menyampaikan prasangka dan jenis-jenis penyelewengan yang dibantah pihak Kementerian Agama tersebut. Dia hanya mengatakan sesuai bunyi undang-undang, dana zakat potensial untuk mengentaskan kemiskinan.

“Dalam konsiderasi undang-undang itu tertulis untuk mengentaskan kemiskinan,” katanya sambil tersenyum.

Ditambahkannya, Dompet Dhuafa merupakan salah satu lembaga amil zakat yang turut menggugat Undang-Undang Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu, kata Nana, bukan karena dugaan penyelewengan dana zakat yang bakal terkumpul, namun lebih pada birokrasi pengumpulan dan penyalurannya.

“Kita bayangkan saja bila terjadi bencana, apa bisa pemerintah langsung mengeluarkan dana untuk membantu korban. Tentu ada serangkaian birokrasi dan itu membutuhkan waktu lama. Berbeda bila dana itu dikelola sipil, maka kita bisa langsung terjun dan menyalurkan bantuan. Tidak pakai lama,” sebutnya.

Menurut Nana, pada bulan suci Ramadan umat Islam berlomba-lomba untuk berssedekah dan menyerahkan zakat. Bahkan hanya dalam kurun waktu satu bulan saja, jumlah uang yang diterima Dompet Dhuafa dari muzakki (pemberi zakat) jauh lebih besar daripada 11 bulan lainnya.

“Sejak masuk awal Ramadan hingga Kamis 18 Juli jumlah uang yang masuk sekira Rp4,5 miliar,” tambahnya.

Menurutnya, seluruh uang yang masuk ke rekening Dompet Dhuafa dilaporkan secara terbuka dan transparan. Pihaknya juga menyediakan beberapa nomor rekening untuk memisahkan para donatur yang hendak sodaqoh, infaq, maupun zakat.

“Kita ada beberapa nomor rekening sehingga donatur bisa memilih untuk jenis uang yang disetorkan. Kita terbuka masalah laporan keuangan, semua otomatis akan muncul di website kami. Jadi sebenarnya tidak ada yang perlu diragukan,” tegasnya.

(tbn)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini