Share

Alasan Penghapusan Kelas Akselerasi

Margaret Puspitarini, Okezone · Senin 13 Oktober 2014 12:08 WIB
https: img.okezone.com content 2014 10 13 65 1051460 F3xBH10UgG.jpg Alasan Penghapusan Kelas Akselerasi. (Foto: dok. Okezone)

JAKARTA - Akselerasi merupakan program percepatan masa studi siswa dari waktu yang telah ditetapkan. Sehingga, waktu tiga tahun untuk menempuh pendidikan SMP maupun SMA bisa dihemat menjadi dua tahun saja.

Namun, program tersebut rencananya dihapus oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menyatakan, rencana tersebut muncul dari ide dasar untuk menang di awal atau di akhir.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Menang di awal, anak belum tiga tahun sekolah SMA sudah lulus sehingga persaingan di komunitas. Bisa juga menang di akhir dengan tetap tiga tahun sekolah SMA tapi bisa ambil kredit di perguruan tinggi. Kalau anak SMA yang pintar bisa ambil kredit di perguruan tinggi, yang tadinya 144 SKS dia sudah ambil empat hingga enam SKS sehingga di perguruan tinggi bisa dilakukan percepatan," kata M Nuh di Rumah Jambuluwuk, Ciawi, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Menurut M Nuh, ide tersebut juga dilatarbelakangi dengan melihat pentingnya pelajar SMA memiliki interaksi sosial dengan kawan sebaya.

"Interaksi sosial pada masa SMA harus dipentingkan. Oleh karena itu, kita tidak menganut paham bagi siswa SMP dan SMA lulus dalam waktu satu tahun. Yang kita mau kejiwaan anak harus dijaga," jelasnya.

Baca: Tahun Depan Kelas Akselerasi Dihapus

Maka, lanjutnya, setiap jenjang pendidikan memiliki batas usia tersendiri. M Nuh menyebutkan, kebijakan tersebut bertujuan agar setiap anak masuk ke jenjang pendidikan yang memang sesuai usia fisik dengan psikologis.

"Dari situ, tidak boleh masuk SD usia tiga hingga empat tahun, sesuai usia fisik yang dia miliki. Maka, harus diubah karena melihat maturitas sang anak. Jangan sampai usia masih anak-anak tapi terjebak di usia dewasa," imbuh mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.

Guna memfasilitasi siswa SMA yang pintar dan mampu mengambil mata pelajaran lebih, para siswa bisa mencicil jumlah SKS yang harus diselesaikan di perguruan tinggi kelak. Dengan demikian, interaksi sosial dan tingkat kedewasaan anak tersebut bisa terjaga.

"Tanpa mengurangi kesempatan anak untuk bisa mengambil kredit SKS di perguruan tinggi, mereka bisa menggunakan kuliah daring milik Kemendikbud. Jadi masih SMA bisa ikut kuliah daring. Sementara ini yang masuk di perguruan tinggi yang lulus SMA, dengan model seperti ini peraturan harus diganti," tutur M Nuh.

Dia menambahkan, penetapan penghapusan program akselerasi menjadi wewenang Dirjen Dikti. "Kapan berlakunya bisa ditanyakan kepada Dirjen Dikti," ungkapnya.

(rfa)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini